BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terhitung mulai 1 September 2018 lalu telah merumahkan tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kotamobagu. Hal tersebut biasanya dapat berpengaruh terhadap pelayanan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun tidak bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Pelayanan di Discapil hingga saat ini berjalan seperti biasa tanpa terkendala tenaga kontrak yang sudah dirumahkan. “Pelayanan di kantor Disdukcapil berjalan lancar dan normal sebagaimana mestinya, seperti biasa yang dilakukan berupa perekaman E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA), hal ini biasa kami lakukan dalam pelayanan setiap hari tetap berjalan lancar,” kata Kadis Capil Kotamobagu Viginia Olii, pada sejumlah awak media belum lama ini.
Diketahui bersama kata Virginia, tujuan dirumahkan tenaga Kontrak agar ketika mereka kembali aktif bekerja mereka bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Namun sambungnya, yang membuat pelayanan di Disdukcapil tetap normal karena semua Aparatur Sipil Negara (ASN) difungsikan, “jadi disini juga akan kelihatan ASN yang benar-benar kerja dan mampu mengemban tugas negara karena tanpa bantuan tenaga kontrak dan disini juga ASN akan kelihatan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu ia melanjutkan, dengan begitu tanpa bantuan tenaga kontrak kinerja dan kualitas ASN akan lebih meningkat, karena sebanyak 16 tenaga Kontrak Disdukcapil Kotamobagu telah dirumahkan, imbunya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi