BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), saat ini telah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk membentuk peraaturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr.Sahara Albugis, kepada sejumla awak media belum lama ini.
“Proses pembahasan tahap pertama sudah dilakukan bersama dengan DPRD Bolmong. Saat ini kita tinggal menunggu agenda untuk pembahasan tahapan selanjutnya. Dalam pembahasan selanjutnya, Kami bersama DPRD akan membicarakan soal sanksi apa saja yang akan digunakan dalam Ranperda bagi mereka yang melanggar Perda tersebut,” ujar Sahara.
Lebih lanjut Sahara menambahkan Perda soal KTR tersebut akan sangat positif bagi daerahnya. “Ini untuk meningkatkan produktifitas kerja, serta menjadikan masyarakat lebih sehat, sekaligus sebagai upaya menggalakkan hidup sehat tanpa rokok di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi