Pemkab Bolmong Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

Gambar Ilustrasi

BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), saat ini telah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk membentuk peraaturan daerah tentang  Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr.Sahara Albugis, kepada sejumla awak media belum lama ini.

“Proses pembahasan tahap pertama sudah dilakukan bersama dengan DPRD Bolmong. Saat ini kita tinggal menunggu agenda untuk pembahasan tahapan selanjutnya. Dalam pembahasan selanjutnya, Kami bersama DPRD akan membicarakan soal sanksi apa saja yang akan digunakan dalam Ranperda bagi mereka yang melanggar Perda tersebut,” ujar Sahara.

Lebih lanjut  Sahara menambahkan Perda soal KTR tersebut akan sangat positif bagi daerahnya. “Ini untuk meningkatkan produktifitas kerja, serta menjadikan masyarakat lebih sehat, sekaligus sebagai upaya menggalakkan hidup sehat tanpa rokok di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *