BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Maraknya perusakan Hutan Lindung (HL) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) makin tak terkendali, kendaraan berupa alat berat diduga milik pengusaha Swalayan Yaitu AB alias Ko Acen CS, bebas beroprasi dengan mengeruk wilayah hutan lindung hingga rata dengan tanah. Padahal sampai saat ini Pemkab Bolmong, ataupun pihak Kementrian Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan ijin secara resmi pada pengusaha tersebut.
Sebelumnya Pengusaha tersebut juga sempat dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Matali Baru, terpatnya di wilayah Tongara, belum selesai dengan masalah ini, pengusaha tersebut juga seakan tak mau berhenti, pasalnya saat ini Acen CS terus menjalankan aksinya di wilayah berbeda, dimana kali ini mereka menyasar pegunungan Osing -Osing yang berada di kecamatan Lolayan.
Tak hanya melakukan perusakan hutan, bahkan dari data yang berhasil dirangkum di lokasi tersebut, saat ini mereka sedang melakukan penggerukan material dengan menggunakan alat berat untuk diolah, yang diduga menggunakan bahan berbahaya yaitu mercuri untuk mendapatkan emas. Sebab dilokasi tersebut terdapat bak perendaman matrial. Jelas saja hal ini sudah melanggar undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan.
Kepada bolmongpost.com Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Ir Moh Yudha Rantung, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa segala aktifitas yang dilakukan oleh Acen beserta kroninya, di Hutan lindung tersebut itu ilegal dan tidak memiliki ijin.
“Seluruh aktifitas yang dilakukan oleh Acen CS, di Hutan Lindung itu ilegal, dan harus dihentikan. sebab merusak hutan dengan menggunakan alat berat melangar undang undang, serta akan dipidana, terlebih menggunakan bahan berbahaya berupa Mercuri untuk mencari kandungan emas,dapat dipidana kurang lebih 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah. Terlebih terhitung tanggal 30 Oktober 2017 hingga seterusnya Kapolri menginstruksikan kepada setiap Polda yang ada di seluruh Indonesia melalui siaran PERS, dimana seluruh aktifitas pertambangan yang menggunakan mercuri tidak dibenarkan, jika kedapatan maka akan di berikan sangsi pidana.” Ujar Rantung saat dikonfirmasi. Sabtu (04/11) siang tadi.
Lebih lanjut Rantung juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera memangil pihak pengusaha dalam hal ini Acen, ke kantor.
“Kami akan segera memberikan panggilan kepada Acen CS,untuk diberikan pembinaan, sebab selain Informasi masyarakat, Tim saya juga sudah turun kelokasi tersebut, dan apa yang menjadi laporan masyarakat itu benar adanya sesuai fakta yang kami temukan dilapanagan beberapa waktu lalu. Jika nanti pangilan kami tidak di indahkan maka konsekwensinya Pidana.”Tutupnya.
Hingga berita ini di publikasikan kami belum bisa menghubungi Acen CS, sebab menurut informasi dari istri Ko Acen saat dikunjungi, guna diminintai konfirmasi tentang masalah ini, Ko Acen sedang berada di luar daerah, dan Ko fan juga sedang di Jakarta. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, sebab Ko Acen sedang diluar daerah, begitu juga dengan Ko Fani saat ini sedang di Jakarta.” Cetusnya. (TIM)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi

