Pemkot Bakal Kenakan Pajak 10% Pada Pengusaha Hotel dan Restaurant

BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini terus berupaya untuk terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terlihat  dari rencana Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), yang berencana akan menetapkan tarif pajak sebesar sepuluh persen (10%)  untuk  setiap pengusaha Hotel dan Restaurant.

“Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan mulai Agustus 2017 mendatang,” ujar Kepala BKPD Kotamobagu Rio Lombone SSTP, MH kepada sejumlah awak media.

Rio mengatakan, nilai pajak itu nantinya dibebankan kepada konsumen. Dimana, pemberlakuan besaran pajak teersebut dikarenakan jenis usaha itu, masuk dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk tahap awal kita akan melakukan uji coba ke beberapa pelaku usaha, dengan memberikan alat penghitungan pajak yang telah terhubung dengan bagian pendapatan daerah,” tambahnya. (Tr_1)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ

Sekayu, Humas DPRD , Bolmongpost – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *