BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Dalam rangka pemutakhiran data base daerah tahun 2017, Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 78 tentang pembentukan tim data base daerah.
Saat ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) siang tadi melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Dinas/Badan /Bagian/Camat/UPTD Se- Kotamobagu untuk menindaklanjuti. Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, melalui Sekretaris Yarlis Hatam mengatakan, siang tadi surat pemberitahuan sudah diedarkan diseluruh Dinas, Badan, Bagian, Camat, dan UPTD se-Kotamobagu.
Sementara untuk perampungan data base, serta tempat pelaksanaannya nanti di-Kantor Dinas Kominfo selama dua hari, dimana, tiap SKPD mengirim 2 (dua) orang staf dengan membawa laptop untuk dapat Desk/pengimput data yang dimaksud, kata Hatam.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti SK Walikota Kotamobagu nomor 78 tentang pembentukan data base daerah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan public. Olehnya, perlu didukung oleh ketesediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan“, ungkapnya, Selasa (04/07).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Masinae terkait hal itu mengatakan, pembentukan data base daerah itu sangat penting, untuk ketersediaan data serta informasi yang akurat dan mutakhir. “Dalam keputusan Walikota itu, ada tiga poin untuk peningkatan kwalitas pelayanan public, yaitu, data LPPD, data indikator kinerja serta data tehnis SKPD yang nantinya akan di input melalui website database.kotamobagu.go.id, untuk ketersediaan data dan informasi yang akurat dan mutakhir .” beber Masinae.(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi