BOLMONG POST KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker ) saat ini telah membuka Posko pengaduan Tunjagan Hari Raya (THR). Posko tersebut berada di kelurahan Kotobangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, tepatnya di kantor Disperinaker Kotamobagu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. Posko tersebut nanti akan menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ujar Sofian.
Menurutnya, selain bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR Keagamaan ini. “Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemenaker.go.id,” tuturnya lagi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Disperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.
“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.
Sandy
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi