Viral di Medsos Karena Pukul Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi

BOLMONG POST – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan terhadap mantan pacar, yang video kejadiannya viral di Media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022), disalah satu rumah kost di Aerterang Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

“Pelakunya pria berinisial GT (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Ditangkap pada Sabtu (10/12) dini hari, di wilayah Kecamatan Malalayang,” ujarnya, Sabtu sore.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya mantan pacarnya, seorang perempuan berumur 19 tahun. Diduga saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras.

“Awalnya korban sedang ngobrol dengan beberapa temannya di TKP. Kemudian pelaku datang, dan tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polresta Manado beberapa waktu setelah kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Reporter: Sandy Parasana 

Sumber: Humas Polda Sulut

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Konni Balamba Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu periode 2026-2029 mulai menghangat. …