
BOLMONG POST -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota- Kotamobagu Rabu (20/04/2022) menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan empat Ranperda tersebut dilaksankan di ruang paripurna DPRD Kotamobagu dalam agenda rapat paripurna.
Empat Perda yang ditetapkan yakni Perda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Meiddy Makalalag selaku ketua DPRD Kotamobagu mengatakan, selain penetapan Perda, DPRD juga melakukan pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021.
“Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, dan Nasdem, menyetujui penetapan keempat Ranperda menjadi Perda jadi semua fraksi telah menerima ranperda tersebut untuk diperdakan, ” ujar Meiddy.
Pada kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan memberikan ucapan terima kasih atas penetapan keempat Perda tersebut.
“Selaku pihak eksekutif kami menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui empat Ranperda,” tutur Wakil Wali Kota.
Reporter : Muhammad
Editing :Lasama
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi