KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bakal melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Fenty D. Mifta, melalui Kabid Aset Andry Mokoginta S.E., mengatakan, sesuai jadwal pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 28 April 2026.“Dibuka besok, waktu penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi dan berakhir pada hari yang sama pukul 09.00 WIB sesuai waktu server,” ujar Andry saat dihubungi media ini, Senin (27/4/2026).
Adapun mekanisme lelang BMD lanjutnya, dilaksanakan secara Open Bidding atau terbuka.
“Cara penawaran melalui metode open bidding dengan mengakses alamat domain https://www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Andry menambahkan, objek lelang BMD Pemkot Kotamobagu kali ini terdiri dari kendaraan roda dua.
“Total objek lelang kali ini ada 23 kendaraan roda dua dengan berbagai tipe dan harga bervariasi sesuai kondisi kendaraan,” imbuhnya.
Untuk selengkapnya, berikut syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi peserta:
1. Peserta Lelang wajib memiliki akun lelang dengan mendaftarkan diri pada alamat domain https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang ke Nomor Virtual Account masing-masing (jumlah nominal harus sama, disetor sekaligus/tidak bisa dicicil untuk setiap barang dan harus sudah diterima efektif oleh KPKNL Manado selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang).
3. Objek Lelang dapat dilihat oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 27 April 2025 pukul 16:00 WITA;
4. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);
5. Peserta lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
6. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 % Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
7. Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada point 6, maka status pemenangnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminannya akan disetor ke Kas Negara;
8. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun.
9. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti bea lelang, biaya balik nama, denda stnk/pajak, biaya angkut/pemindahan dari lokasi lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
10. Pemenang lelang diwajibkan mengambil objek lelang yang dimenangkan paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
11. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Aset BPKD Kotamobagu. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi