Disdagkop-UKM Tutup Ruko Penunggak Retribusi di Pasar 23 Maret.

Kotamobagu- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu menutup serta menyegel Rumah Toko (Ruko) di pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, yang menunggak pembayaran retribusi, Kamis (2/12).

Menurut Kepala Disdagkop-UKM, Ariono Potabuga, total yang menunggak kewajiban retribusi sebanyak 11 ruko.

“Dari 11 yang menunggak ada 9 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, sisanya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” ujar Ariono.

Aryono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum melunasi retribusi ruko.

“Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel dan tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis ruko tersebut akan diserahkan kepada yang siap.

“Penunggaknya bervariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi maka Pemkot akan memberikan kepada yang siap,” pungkasnya.

Diketahui, tim terpadu yang turun melakukan penyegelan diantaranya, unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …