Over Kapasitas dan Cegah Covid-19, 41 Napi di Rumahkan.

(Foto: 41 Napi yang Diasimilasi)

Kotamobagu- Berdasarkan dengan Permen nomor 10 tahun 2019, 41 Nara Pidana (Napi) dari Rutan Kelas II B Kotamobagu, diasimilasikan dan diintegrasikan, dibebaskan, hal tersebut selain merupakan aturan dan karena Over Kapasitas, yakni guna penanganan Covid-19 atau Virus Corona.

Rutan Kotamobagu, saat ini over kapasitas, olehnya selain pencegaha Wabah tersebut, hal itu lebih membantu. Akan tetapi, semua yang dibebaskan sudah menjalani masa hukuman.

Olehnya, sisa hukuman mereka, dijalani di rumah masing-masing, untuk mencegah kesehatan penghuni di Rutan, dan menangani Over Kapasitas.

Hal ini berdasarkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Busen. “Pemulangan Narapidana itu, akan menjalani program asimilasi di rumah. Dan aturannya itu (Permen nomor 10 tahun 2019),” kata Busen.

Lebih jelas lagi, Napi yang bebas, dikeluarkan dengan bertahap. “Keseluruhan yang dirumahkan 41 orang, pelepasan hari Jum’at 5 orang (pekan lalu), Senin barusan 36 orang,” ungkapnya, Senin (06/04/2020).

Kemudian, dirinya mengimbau dan berpesan untuk para penghuni yang keluar. “Harapan kami, dengan diberlakukan Kepmen ini tingkat over kapasitas bisa dikurangi sehingga dapat diberlakukannya jaga jarak di rutan dan bagi yang dipulangkan kerumahnya agar betul-betul mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkas Busen.

Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh BolmongPost.com, tidak ada Napi Narkoba dan Korupsi yang dibebaskan, atau Asimilasi. (Ar)

Data Penghuni Rutan Sebelum 41 di Rumahkan.

Jumlah yang berstatus Tahanan 116.
Jumlah yang berstatus Nara Pidana 183.

Total: 298

Daya tampung di Rutan, 149 orang.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Desak Polda Sulut Tangkap Mafia Solar di Kotamobagu, Diduga Suplai Tambang Ilegal dan Rugikan Negara

KOTAMOBAGU — Dugaan praktik mafia solar bersubsidi di wilayah Kota Kotamobagu semakin menguat dan kini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *