Cegah Covid-19, PN Kotamobagu Sidangkan Perkara Dari Jarak Jauh.

​(Foto: Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu)

Kotamobagu- Senin (30/03/2020) Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mulai melaksanakan sidang Jarak Jauh ‘Teleconference’. Ini sebagai langkah oleh PN mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Tak itu saja, apa yang dilakukan oleh pihak tersebut memiliki dasar, yakni Surat No. 379/DJU/PS/00/3/2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.

Dalam pelaksanaannya persidangan jarak jauh ini didahului dengan kordinasi antara Instansi Penegak Hukum (Integrated Criminal Justice System), yaitu PN Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Rumah Tahanan Kotamobagu.

​“Persidangan jarak jauh ini merupakan solusi yang tepat dalam menyidangkan setiap perkara khususnya perkara pidana, amat terlebih terhadap perkara yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Warsito SH, Ketua PN.

Akan tetapi, berbeda dengan soal Perdata. “Lain halnya dengan perkara perdata, yang terlebih dahulu telah menerapkan Adminitrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik (E-Litigation) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019,” jelasnya.

Sehingga, dalam upaya untuk mencega dan menutus mata rantai Covid-19 atau Virus Corona, teknologilah yang dimanfaatkan, seperti yang ditambahkan oleh Ketua PN. “Maka proses persidangan tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan protokol pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pengadilan Negeri Kotamobagu bersama Instansi terkait terus berjuang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkap Warsito SH.

​Perlu diketahui pelaksanaan sidang jarak jauh ini menggunakan Aplikasi Zoom. Masing-masing instansi terkait akan mendapatkan ID agar bisa bergabung dalam persidangan online. Perlengkapan yang harus disediakan pun diantaranya: Kamera, TV atau Proyektor, jaringan internet dan software pendukung.

​Hingga diakhir dengan ucapan harapan PN, melalui Humas, Raja Bonar Wansi Siregar SH MH. “Harapannya semoga penyebaran virus corona ini dapat segera berakhir, sehingga masyarakat dapat kembali hidup normal dan persidangan khusus perkara pidana pun dapat dilakukan seperti biasanya,” Tutup Bonar, sapaan akrab Humas PN. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Diduga Buang Limbah Pengolahan Emas Sembarangan, Warga Mendesak Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Tromol di Desa Moyag

KOTAMOBAGU- Keluhan warga di Desa Moyag terus menguat terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *