Jam Besuk Napi dan Tahanan di Rutan, Diberhentikan Sementara.

Kotamobagu- Pasca Covid-19 atau Virus Corona mendunia menyerang orang-orang, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu rupanya tak diam saja, artinya terus melakukan pencegahan Wabah tersebut dengan cara memberhentikan sementara jam besik Nara Pidana (Napi) dan Tahanan.

Untuk saat ini, tak ada satu pun masyarakat yang bisa tembus masuk pintu pertama Rutan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, yakni Busen. “Iya, untuk sementara kami berhentikan, karena mengingat Wabah itu akan masuk ke dalam,” kata Busen.

Tak itu saja, hingga dengan menerima Tahanan baru dari Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, disetop juga. “Untuk penerimaan tahanan baru, kita ada penundaan, berdasarkan dengan surat edaran Kementerian Hukum dan Ham,” jelas Busen.

Karena bagi Busen, langkah mereka ini untuk menyelamatkan ratusan orang penghuni yang saat ini menjadi kendali oleh pihaknya. “Sehingga, kami awasi ketat. Agar penghuni di dalam tidak kenapa-napa, karena tidak sedikir orang di dalam,” pungkas Busen, sembari berdo’a agar Tuhan yang maha esa melindungi warga Indonesia. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Di Bantu Lepas dari Jerat Hukum ,Reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Bandung-Pertemuan mediasi antara Evi Saepul Bachri dan Reni Maryani yang berlangsung dan di fasilitasi oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *