Herman Aray : Pasar 23 Maret Bukan Pasar Ikan Mentah
BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bekerja sama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kotamobagu Senin (08/7/2019) pagi tadi melakukan penertiban pada sejumlah pedagang yang berjualan di sejumlah titik pasar 23 maret Kotamobagu.
Penertiban tersebut dilakukan pada pedagang Ikan Mentah dan para pedagang yang berjualan hingga melewati pintu masuk atau gapura pasar 23 maret Kotamobagu. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Disperindagkop UKM Herman J Aray, pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Pasar 23 maret tesebut bukan pasar ikan mentah, untuk pasar ikan mentah Pemkot sudah menyediakan tempatnya yaitu pasar serasi, oleh sebab itu para pedagang ikan mentah yang berjualan di area pasar 23 maret tetap akan di tertibkan. Selain pedagang Ikan mentah kami juga menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di area terlarang dan sudah melewati gapura pasar 23 maret.”Ujar Aray.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penataan pasar, agar kiranya para pedagang tertib dalam berjualan, jangan berjualan di area yang tidak bole. ” Ada beberapa pedagang yang sudah melewati area oleh sebab itu kita tertibkan, apalagi saat ini Kotamobagu dalam masa penilaian Adipura tentu saja pedagang harus berjualan di tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah,”tambah Aray. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi