BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemeritah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Rendra S Dilapanga SH.MSi, Senin (11/3/2019) siang tadi secara resmi melaporkan pemilik akun Deni Mokodompit (Demo), dengan nomor laporan : STTLP/199/III/2019/SULUT/RES-KTGU, pada Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polisi Resort (Mapolres) Kotamobagu.
Pemkot Kotamobagu melaporkan Demo karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas Walikota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara, pada salah salah satu grup media sosial facebook, dengan menggunggah salah satu video yang jelas merusak nama baik walikota selaku pemerintah daerah.
“Ada video yang diunggah oleh bapak Deny Mokodompit selaku pengguna akun facebook Denny Mokodompit (Demo). Pada Video tersebut ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Walikota. Berdasarkan hal itu Pemkot Kotamobagu memberikan kuasa kepada saya selaku bagian hukum untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut, sebab kami memandang dalam video tersebut sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) tetang undang – undang ITE.” Tutur Dilapanga.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan SIK MH, melalui Kanit SPKT Ipda Lord E Takakobi, membenarkan laporan tersebut. “Ya benar saat ini kami telah menerima laporan dari Bagian hukum Pemkot Kotamobagu terhadap pemilik Akun Facebook Deni Mokodompit (Demo),”tegas Takakobi. (*/H).
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
