BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan peringatan atau warning, kepada seluruh puskesmas dan klinik yang berada di seluruh daerah yang ada di wilayah bolmong agar tidak beroprasi jika tidak memiliki alat Insenerator.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala BLH Bolmong Ir. Moh Yudha Rantung Kepada Bolmongpost.com dalam wawancara singkat saat bertemu diruang kerjanya selasa (10/5) siang tadi.
“Puskesmas dan klinik wajib memiliki insenelator dan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup, jika klinik serta puskesmas tidak memiliki alat tersebut, maka ijin oprasionalnya akan di cabut serta penanggung jawab dan pengelolah tersebut dapat dipidana, karena telah melakukan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan” ujar Rantung
Rantung juga menambahkan peringatan keras kepada seluruh puskesmas maupun klinik yang tidak memiliki alat pembakar/pemusna sampah sampah medis (Insenerator), dan tidak memperhatikan kesehatan lingkunghan hidup.
“Hal ini penting untuk di seriusi para pengelolanya karena akibatnya sangat fatal bagi para pasien maupun pengunjung dan masyarakat sekitar. Sampah sampah medis yang wajib di musnakan dan tidak menjadi sumber penyakit berjangkit antara lain bekas alat suntik, bekas pembalut,bekas botol obat, sisa cairan obat, bekas botol infus serta obat obatan yang kadarluarsa/tidak terpakai yang jelas sisa sisa tersebut bisa mendatangkan penyakit berbahaya bagi masyarakat, seperti Inflesa, HIV,Batuk,/TBC,DBD, dan lain lain.
Disisi lain kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup disekitar lokasi pelayanan kesehatan adalah kewajiban penanggung jawab untuk memelihara dan menjaga kelestraiannya dengan memperhatikan dan melakukakan hal -hal sebagai berikut
- Wajib memiliki dokumen kelayakan / ijin kelayakan lingkungan hidup serta dijadikan pedoman dalam pengelolaan pemantauan lingkungan hidup
- Wajib memiliki alat pemusna limba medis (Insenelator)
- Siapkan bak -bak sampah serta tempat pembuangan sampah sementara (TPS)
- membuat, menata, memelihara dan membersihkan bak-bak penampungan dan saluran pembuangan termasuk kesiapan IPAL
- Wajib menata halaman dengan membagun taman hijau
- Wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup sekitar lokasi pelayanan
- Wajib membuat laporan pemantau dan pengelolaan lingkungan hidup setiap enam bulanan kepada pemerintah daerah melalui BLH. Tutup Yuda. (SP)