KOTAMOBAGU – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu memasang rambu-rambu peringatan di ruas Jalan AKD, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (02/03/2026).
Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai langkah preventif di titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Pemasangan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Selain pemasangan rambu, personel Satlantas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar maupun pengguna jalan terkait pentingnya disiplin berlalu lintas. Edukasi tersebut mencakup penggunaan helm standar SNI, larangan melawan arus, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan sesuai batas yang ditentukan.
Diharapkan, dengan adanya rambu-rambu peringatan tersebut, para pengguna jalan dapat lebih waspada saat melintasi Jalan AKD Desa Lobong. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut dapat ditekan dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi