KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM -Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Majelis Kode Etik (MKE) selasa (6/12), resmi mencopot MM alias Melky, dari Jabatannya sebagai kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotamoabagu. Pencopotan tersebut menyusul adanya laporan dari berbagi elemen masyarakat pada MKE terkait dugaan kasus asusila yang dilakukannya pada seorang siswi, yang melakukan praktek Pendidikan Sistem Ganda (PSG), di kantor Bina Marga PU Kotamobagu tersebut. Selain itu juga MKE menilai Melky tidak koperatif, sebab hingga kini Melky tidak memenuhi pangilan dari MKE untuk dimintai penjelasan.
Kepada beberapa awak media Kepala Badan Kerpegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae SIP, yang juga anggota MKE pemkot, menyampaiakan bahwa, Melky tidak hadir sesuai janji untuk ikut sidang majelis kode etik,” Sejak pagi sampai sore tadi (Selasa,6/12). Yang bersangkutan tidak hadir, alias mangkir dari panggilan. Sehingga keputusan sidang pun harus di ambil.” Ucap Adnan.
Menurut Adnan, hasil keputusan sidang MKE, atas kasus ini langsung pada pencopotan jabatan,” Hasil sidang, MKE memutuskan mencopot Melky dari jabatanya
Adnan menjelaskan, keputusan pencopotan di ambil akibat sikap yang tidak kooperatif, serta pelanggaran yang dia lakukan dinilai cukup berat,” Dia sendiri yang tidak mau membantu artinya tidak kooperatif, atas panggilan MKE. Karena harus di ambil keterangan langsung. Jadi keputusan sudah harus di ambil.” Jelas Adnan.
Terkait dengan pengantian jabatan Melky sebagai kepala Bidang Bina Marga Dinas PU. Pemkot juga sudah menyiapkan pengantian,” Usai apel pagi, Rabu (7/12) Hari ini, langsung akan ada pelantikan pejabat baru yang sudah di siapkan mengantikan Melky,” Jelas Masinae. (SP)