XBanner Kanan

Pemkot Kotamobagu Bakal Terapkan Sertifikat Kesehatan Bagi Seluruh Restoran dan Rumah Makan

Pemkot Kotamobagu Bakal Terapkan Sertifikat Kesehatan Bagi Seluruh Restoran dan Rumah Makan

BolmongPost.com,Kotamobagu -Pemerintah daerah kota kotamobagu melalui dinas kesehat kotamobagu terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pengusaha Restoran, atau rumah makan yang beroprasi di daerah kotamobagu. Pasalnya setiap pengusaha yang menjual berbagai makanan mulai dari klas restoran hingga rumah makan keci- kecilan haruslah memiliki standar kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh  Dahlan Mokodompit selaku kabid Promkes dinkes kotamobagu bahwa,  mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang dimaksud Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.

Sedangkankan Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.

Sebab maraknya usaha kuliner di Kota Kotamobagu ternyata kurang dibarengi dengan standar mutu kesehatan. Ini jelas merugikan konsumen yang butuh kejelasan terkait kebersihan dan kualitas makanan yang disajikan. Karena melihat dari pengalaman yang terjadi di daerah lain, dimana penyajian masakan yang di komersilkan untuk umum belum sesuai dengan standar kesehatan yang tertunya sangat merugikan konsumen atau masyarakat. Sehingga  hal ini jangan harus terjadi di daerah kita. Ucap Dahlan.

Dahlan juga menambahakan bahwa, rumah makan dan restoran hendaknya tidak hanya mencari keuntungan semata. Tapi juga harus memiliki standar kesehatan yang layak, sehingga konsumen tidak dirugikan. Padahal, ada beberapa indikator rumah makan yang dianggap sehat di antarnya kebersihan rumah makan dan restoran, saluran pembuangan sisa makanan, bahan pengawet makanan yang digunakan, dan terakhir sterilisasi para karyawan.

Lebih Lanjut Dahlan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan uji sampel dan penelitian (uji petik) kepada rumah makan dan restoran bahkan para pedagang kaki lima yang tersebar dibeberapa tempat, terkait kualitas bahan makanan yang disajikan pada konsumen.

“Saat ini kita baru menerima laporan dan masukan dari masyarakat bahkan Pihak LSM untuk  lakukan uji petik untuk melihat kualitas bahan-bahan makanan yang disajikan, apakah memiliki standar kesehatan atau tidak,” diakui Dahlan, saat ini banyak rumah makan dan restoran yang belum memiliki standar kesehatan sehingga perlu dibuat standar kesehatan atau sertifikasi.

Diharapkan dengan diberlakukan hal itu, rumah makan dan restoran akan lebih memperhatikan lagi kesehatan makanan yang akan disajikan pada konsumen.”Nantinya restoran dan rumah makan yang ada di Kota Kotamobagu akan dibuatkan sertifikasi kesehatan , jika lolos dari uji sampel yang dilakukan oleh pihak kami,”Tutur Dahlan.(SP)

Komentar Facebook

Komentar

Related posts