Ada Sanksi Menanti Pemilik Toko Yang Langgar Prokes

Kotamobagu- Sanksi tegas diberlakukan oleh pemerintah Kota Kotamobagu bagi seluruh masyarakat hingga pelaku usaha yang tak mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus Corona, covid-19. Rabu (04/11/2020).

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, Satgas Covid-19 Kotamobagu intens melakukan operasi Yustisi di seluruh wilayah di Kotamobagu.

Itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara maksimal atau tidak oleh masyarakat.

“Operasi Yustisi kami fokus kan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi nya kerumunan. Salah satunya di pertokoan. Kami memantau apakah protokol kesehatan ini dijalankan atau tidak,” ujarnya.

Lanjut Sahaya, selain memantau, pihaknya juga melakukan penindakan di lapangan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Apalagi pelaku usaha atau pertokoan. Wajib bagi mereka untuk menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat. Itu sudah tertuang dalam peraturan Walikota Kotamobagu dalam rangka memutus dan mencegah penyebaran covid-19 di daerah kita ini,” kata Sahaya.

Ia menambahkan, pelaku usaha maupun pertokoan yang tidak mematuhi, akan diberikan sanksi.

“Sanksinya seperti teguran disertai surat pernyataan, hingga penutupan tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Ia mengimbau, agar tempa usaha harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wali Kota Kotamobagu Resmi Buka Kegiatan Ansor Ramadan Expo

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, Rabu 5 Maret 2025, menegaskan dukungan penuh atas digelarnya …