BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga kini terus melakukan pendataan pada pekerja perempuan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ataupun di rumahkan dari tempat mereka bekerja akibat dampak menurunnya pendapatan tempat mereka bekerja yang disebakan oleh pamdemi Covid 19 yang melanda negara kita.
” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar kiranya dapat memberikan data atau melaporkan para pekerja perempuan kususnya berdomisili di Kabupaten Bolmong yang di PHK, ataupun di rumahkan dari tempat dimana mereka bekrja, karena dampak dari Covid 19. Pekerja tersebut meliputi Asisten rumah Tangga, karyawan toko, karyawan Perusahaan. Yang penting mereka berdomisili di Bolmong meskih mereka bekerja diluar daerah Bolmong,”ujar Farida Mooduto selaku kepala Dinas Dp3A Bolmong saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media belum lama ini.
Lebih lanjut Farida juga menambahkan bahwa ini merupakan kepedulian Pemerintah Melalui Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada seluruh pekerja perempuan yang di PHK maupun dirumahkan akibat dampak Covid 19.
“Pemkab Bolmong sifatnya mendata dan memberikan laporan. Bahkan saat ini kami sedang melakukan penginputan data para pekerja perempuan yang mengalami dampak dari Covid 19 untuk dikirimkan ke Kementrian. Oleh sebab itu bagi seluruh masyarakat Bolmong jika ada keluarga pekerja perempuan yang baru saja dirumahkan ataupun di PHK untuk kiranya dapat melaporkan sehingga dapat tercover sebagai salah satu penerima bantuan tersebut,”terangnya. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi