BolmongPost.com, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow Hi. Salihi B. Mokodongan bersama dinas instansi terkait menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, di Jakarta tepatnya gedung Manggala Wanabakti bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan tata Lingkungan pada Jumat (13/05/2016)
Kegiatan Rakor sendiri memaparkan hasil penelitian Tim terpadu terkait usulan perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan cagar alam gunung ambang, dengan luas wilayah 3.379.97 Ha.
Kawasan tersebut menjadi Hutan lindung dan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Koordinasi yang sejatinya mendengarkan hasil paparan Dari TIM Terpadu berjalan cukup alot hingga sore hari. rekomendasi tidak sesuai usulan pemohon sebagaimana disampaikan oleh pemerintah Provinsi Sulut
Pada rekomendasi tersebut dikatakan bahwa Pemda Bolmong Dan Pemda Boltim, wisata alamnya seluas 3.141.59 Ha. Dan hutan produksi terbatas seluas 203.60 Ha. Serta untuk Cagar alam tetap dipertahankan seluas 33.89 Ha.
Pemda sendiri berkeinginan statusnya diubah menjadi Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas, atas dasar berbagai pertimbangan teknis serta kenyataan dilapangan yang ada, dimana tidak sesuai dengan hasil penelitian terpadu, sebab hanay observasi lapangan beberapa hari saja, yakni kurang dari seminggu.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, jika statusnya tetap cagar alam, maka kendali pengawasan tetap pada pemerintah pusat. Jika hal tersebut terjadi, maka pemerintah Daerah kesulitan melakukan action demi menjaga kelestarian alam, karena segala sesuatunya adalah urusan Pusat.
Dirinya mencontohkan, KSDA Gunung Ambang yang hanya diawasi oleh 3 orang Polhut saja, sementara bila statusnya adalah Hutan Lindung dan hutan produksi terbatas, maka pengawasannya berada ditangan pemerintah daerah, sehingga lebih terkontrol dan cepat penanganannya terkait tindakan pelestarian alam.
Senada dengan Kadishut Sulut, Bupati Bolmong Hi Salihi mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh Tim terpadu tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, terutama vegetasi hutan dan keberadaan hewan disana (zona usulan perubahan fungsi)
“Saya kurang berkenan dengan hasil rekom tim terpadu karena setelah melakukan peninjauan beberapa kali, sudah tidak ada lagi pohon kayu besar disana dan hewannya hampir punah. Kami mohon agar pengawasan atasnya berada di tangan pemerintah daerah, agar kami dapat berkontribusi lebih intens, lebih cepat dan tepat, terkait permasalahan yang terjadi, sesuai semangat amanat UU tentang Pemerintah Daerah”ujar bupati.
Ucapan senada juga dikatakan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar, yang pada intinya lebih tepat jika pemerintah pusat menyetujui usulan dari pemerintah daerah.
Dari Sesi dialog dan tanya jawab seputar hasil paparan tim terpadu, maka belum ada keputusan final, maka Dirjen PKTL memutuskan untuk mempertimbangkan pendapat dari pemerintah daerah, sekaligus meminta Tim Terpadu melakukan penelitian dan kajian lebih mendalam, dan menghitung kembali skoring penentuan status, sebab mengacu pada kenyataan yang sebenarnya terutama pada vegetasi, fauna serta Sosekbud masyarakat. Hasil rekom atas usulan perubahan fungsi masih menunggu hasil kerja dari tim selanjutnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Dirjen PKTL Kemen LHK RI, Kadishut Sulut, Bupati Bolmong, Bupati Boltim, Tim Terpadu, jajaran Kemen LHK RI, Anggota DPRD, Kadishutbun Bolmong dan Boltim bersama jajaran, kabag Humas Bolmong.
Berikut Motivasi Usulan dari CA menjadi Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- PLTMH Mobuya dibangun tahun 2003 dan mulai beroperasi tahun 2006
- Akses jalan yang melintasi CA dari Desa Tuduaog – Desa Kolingangaan telah ada sejak tahun 2000.
- Akses jalan yang melintasi CA dari Desa Sinsingon-Desa manembo telah ada sejak tahun 1960.
- Aktivitas masyarakat penggarap kebun Holtikultura sejak tahun 1980
- Pengembangan potensi panas bumi dengan cadangan 130 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik , dan telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi. (Humas Bolmong)