Masyarakat Minta Bupati Bolmong, Pihak Kepolisian Serta Kejaksaan Untuk Dapat Menyikapi Hal ini
BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Sunguh miris melihat kondisi kawasan hutan lindung tepatnya yang ada di wilayah Bolaang mongondow ( Bolmong ), yang di duga telah dijadikan objek bisnis para oknum pengusaha dengan melakukan perombakan hutan secara ilegal dan dijadikan perkebunan tampa ijin untuk meraup keuntungan oleh para pengusaha.
Sontak saja hal ini menjadi pertanyaan besar , dengan tidak memiliki beban tanpa memperdulikan larangan pemerintah yang sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H ) Pasal 112. Yang sangsinya di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun s/d 15 tahun penjara dan denda hingga miliran rupiah tak dihiraukan.
Sangsi pidana sesuai subjek hukum yang tercantum di atas, nyatanya belum juga mampu memberikan efek jera bagi oknum yang mencari keuntungan demi meraup pundi pundi diwilayah kawasan yang jelas dilindungi oleh pemerintah, terlebih tindakan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten ( pemkab -Bolmong) terkesan bak piramida terbalik yang tajam ke bahwa tumpul ke atas Yang terindikasi sengaja melakukan pembiaran atas pengrusakan kawasan hutan tersebut.
Data yang berhasil di ambil oleh Wartawan media ini dilapangan, yakni, lokasi puncak Tonggara, yang terletak di desa Matali baru-Kecamatan Lolayan-Kabupaten Bolaang mongondow ( kab-Bolmong), ditemukan ada kisaran kurang lebih 70 Hk ( Hektare) kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) sudah di babat habis dengan menggunakan alat berat “ Eskavator” dan dijadikan perkebunan tampa ijin oleh para oknum pengusaha nakal.
Tidak hanya itu saja, Diduga perkebunan tanpa ijin tersebut diduga milik FB alias Fanny yang berdomisili dikota kotamobagu , oleh sebab itu kiranya masyarakat meminta kepada Bupati Bolmong serta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk dapat menyikapinya.
Terpisah Kepala Dishutbun Bolmong, Imran Nantuju Ketika di konfirmasi menjawab, bahwa persolan perombakan kawasan HPT tersebut sudah di tindak lanjut olehnya. dengan melayangkan surat panggilan kepada oknum yang diduga terkait berinisial FB Alias Fanny, namun bersangkutan belum juga datang hingga saat ini.
“ FB sudah kami surati yang kedua kali untuk hadir menjawab atas tindakan perobakan kawasan HPT itu, tapi terkesan surat yang dilayangkan sengaja bersangkutan abaikan, sehingga kami akan melayangkan surat yang ke tiga kali lagi” tegasnya.
Menurutnya, bila dirinya tidak hadir untuk mengklarifikasi, tentu persoalan ini akan kami dorong ke aparat penegak hukum sekaligus akan di laporkan ke kementrian Kehutanan RI.
“ Untuk lokasi kawasan yang di babat tersebut, bersangkutan tidak memiliki ijin, dan itu sebuah pelanggaran yang dilakukan apa lagi lokasi kawasan hutan Produksi Terbatas ( HPT )” Seraya menambahkan, bilamana Dishutbun Bolmong tidak melakukan pembiaran saja, tapi ada mekanisme yang di tempuh sebelum masalah atas perombakan itu di proses sesuai hukum yang berlaku.tandas kepala Dishutbun Bolmong- Imran Nantuju.(SP)