Halatan : Paslon Yang Tak Laporkan Dana Kampanye Bakal di Diskualifikasi

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU –  Bagi setiap pasangan calaong  (Paslon), yang mengikuti pilwako calon Walikota dan Wakil  Walikota harus  segera melakukan pelaporan dana Kampanye, jika ada pasangan calon yang tidak melakukan hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan Paslon  tersebut bakal di diskualifikasi.  Hal tersebut sebagiamana disampaikan oleh komisioner KPU Kotamobagu yang membidang divis hukum, Amir Halatan SSos, Sabtu (10/08) siang tadi di hadapan para pengurus partai politik, dan tim penghubung (Liaison officer) bakal pasangan calon perseorangan.

“Kami berharap tim penghubung bisa memahami seluruh aturan terkait dengan dana kampanye. Sebab bisa saja tanpa ada laporan, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi,” tegas Amir.

Kata Amir, pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran,” jelasnya.

Seluruh proses laporan tersebut, dikatakan Amir sangat penting.  ”Untuk laporan akhir penerimaan, kalau terlambat maka sanksinya adalah pembatalan calon,” tandasnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *