BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kotamobagu Musly Mokoginta, beserta anggota panwas lainya menolak hasil pleno terbuka terkait verifikasi faktual yang diajukan oleh Panitia Pemilihan Kecaamatan (PPK), yang ada di empat kecamatan Se-Kota Kotamobagu pada komisi pemilihan umum (KPU) dalam kegiata pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018, yang digelar oleh KPU daerah Kotamobagu jumat (29/12) siang tadi.
Panwas menolak hasil Verifikasi perseorangan dari pasangan calon Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JADIJO), karena hasil tersebut diduga tidak sesuai, karena hingga kemarin masih ada saja laporan dari masyarakat yang masuk pada pihak Panwas, dimana para masyarakat keberatan nama mereka dinyatakan sebagai pendukung paslon tersebut.
Berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat soal verifikasi yang dilakukan PPK kepada masyarakat, terindikasi tidak sesuai.
“ Verifikasi yang dilakukan oleh PPK tidak menyebutkan nama bakal calon independen siapa bakal calon walikota dan siapa bakal calon wakil walikotanya, untuk Kecamatan Kotamobagu Timur saja laporan yang mereka terima ada 42 laporan. Dari rata-rata laporan tersebut semua berkaitan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Kami tidak mempersoalkan soal angka-angka, yang kami persoalkan soal proses yamg dilakukukan PPK,” ujarnya
Mokoginta juga menambahkan “Dari beberapa temuan hasil pengawasan masih ditemukan KTP ganda. Sehingga terindikasi dalam tahapan yang dilakukan belum sesuai dengan mekanisme, Oleh sebab itu kami belum bisa menerima hal tersebut kendati sudah di tetapkan oleh KPU,”tambanya. (**)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi