BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Diduga tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dilapangan dua orang petugas kebersihan yang biasanya bertugas mengangkut sampah di Jalan Dayanan Kelurahan Gogagoman, dikabarkan dipecat dari tugas bersangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, kedua petugas ini terindikasi telah menjual hasil sampah kepihak lain yang bukan pihak ketiga yang telah membangun Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Pemkot Kotamobagu.
Namun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Alex Saranaung, membantah jika keduanya telah dipecat.
“Kedua petugas kebersihan ini bukan dipecat, akan tetapi mereka diskorsing dan tidak diperpanjang lagi kontraknya,” kata Saranaung, belum lama ini.
Saranaung pun menjelaskan adanya kesalahan yang telah diperbuat kedua petugas tersebut.
“Kesalahan mereka karena tidak disiplin. Ada beberapa laporan kalau diarea tugas mereka berdua tidak melaksanakan tugas dengan baik, banyak sekali pengeluhan masyarakat, yakni sampah tidak diangkut, bahkan meminta sewa terhadap masyarakat jika mengangkut sampah,” terang Saranaung.
“Yang paling fatal adalah mereka menjual hasil sampah ketempat lain, padahal pemeruntah sudah bangun MoU dengan pihak ketiga Bank Sampah di TPA yang akan membeli hasil sampah daur ulang,” jelas Saranaung. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi