Penunggak Pajak Bakal Sulit Terima Rastra

BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Penyaluran Beras Sejahtera atau Rastra, yang saat ini sedang direalisasikan di 33 desa dan kelurahan wilayah Kota Kotamobagu, menuai keluhan warga. Pasalnya, bagi warga yang akan menerima harus terlebih dahulu dianjuarkan membayar tunggakan pajak.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Pemkot Kotamobagu, Alfian Hasan, belum lama ini.
“Penyaluran Rastra sudah berjalan untuk triwulan III. Namun ada informasi dari warga mereka tidak bisa menerima karena disuruh membayar pajak terlebih dahulu,” jelas Alfian.
Ia pun meminta agar para penyalur Rastra agar tidak membebankan kepada masyarakat.
“Sebaiknya para penyalur baik yang ada di Kelurahan dan Desa untuk tidak membebankan masyarakat dengan persyaratan yakni warga harus membayar pajak terlebih dahulu baru bisa menerima Rastra. Jangan begitulah,” kata Alfian Hasan.
Meski demikian Alfian pun mengharapkan agar masyarakat untuk memperhatikan kewajibanya membayar pajak.
“Akan tetapi masyarakat juga harus sadar bahwa pentingnya membayar pajak karena kebutuhan pembangunan. Sebab pajak itu sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, sementara rastra adalah hak dari masyarakat,” ungkap Alfian. (Tr_1)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *