BOLMONG POST– Meski sempat buron beberapa waktu lalu, pelarian JT alias Jemmy 43 tahun warga desa Inuai kecamatan Passi Barat kabupaten Bolaang Mongondow seketika terhenti di tangan Polisi.
Jemmy diamankan Polisi di Kabupaten Tolitoli karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap MP bocah berumur 5 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Berikut penjelasan Kapolres Kotamobagu terkait kronologi penangkapan terhadap Jemmy sang pembunuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kotamobagu terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo sehingga tim resmob Polres Kotamobagu melakukan pengejaran terhadap pelaku di wilayah Gorontalo.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo,Polda Sulteng dan mengirimkan data,foto pelaku serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Pada hari Rabu tanggal 15 Februari, sekitar jam 07:00 WITA tim Resmob Polsek Dondo Polres Tolitoli menerima informasi dari masyarakat, dimana ada seseorang yang diduga pelaku pembunuhan yang viral di Facebook sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah hukum Polsek Dondo Desa Malomba, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan informasi yang di terima sebelumnya terkait kasus hilangnya anak perempuan di desa Inuai Kabupaten Bolmong, kemudian Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan benar bahwa orang tersebut sesuai dengan ciri ciri pelaku.
Tak menunggu lama saat itu juga tim Polsek Dondo langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Tolitoli.
Dari kota Gorontalo selanjutnya tim Resmob Polres Kotamobagu menjemput pelaku di Mapolres Tolitoli dan selanjutnya di bawa ke Polres Kotamobagu,” ujar Kapolres Kotamobagu pada konferensi Pers yang di gelar Polres Kotamobagu Kamis (16/ 02) malam tadi.
Pelaku menghabisi korban dengan mencekik leher korban hingga tewas.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mengaku membunuh MP karena jengkel pada ayah korban yang kerap memutar musik dengan suara yang keras. Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kotamobagu, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana di atur dalam pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” tambah Kapolres Kotamobagu.
(Sandy)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi