BOLMONG POST —Pernikahan anak di bawah umur kian marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Tahun 2020, sebanyak 326 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A), Farida Mooduto, belum lama ini.
“Di Bolaang Mongondow 326 anak yang menikah di bawah umur tahun 2020,” ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama.
“Rekomendasi untuk menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama itu juga atas dasar beberapa faktor. Diantaranya permohonan orang tua. Karena mungkin terjadi “kecelakaan” pada akhirnya dinikahkan,” katanya.
Namun menurut Farida, jumlah kasus pernikahan anak dibawah umur ini diketahui hanya yang mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama.
“Yang tidak melalui proses pengadilan agama atau tidak melapor, itu tidak diketahui berapa jumlahnya. Karena ada juga yang hanya tercatat, tapi belum ada buku nikah,” tuturnya.
Farida membeberkan, dugaanya tersebut terjadi akibat adanya penerbitan Kartu Keluarga (KK). Dimana status perkawinannya tidak dicatat.
“Jadi ada kartu keluarga yang sudah diterbitkan tapi status perkawinannya tidak dicatat, dan itu ada. Padahal untuk mengurus kartu keluarga bagi yang muslim, harus ada buku nikah dari KUA, dan untuk umat Kristiani, harus ada surat nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” bebernya.
Jika merujuk pada undang-undang, terang Farida, anak-anak yang sudah bisa menikah harus berusia 19 Tahun.
“Baik laki-laki maupun perempuan. Kalau dibawah umur harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama. Anak dibawah umur itu Nol sampai 18 Tahun,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya angka anak menikah dibawah umur ini, harus menjadi perhatian dari seluruh komponen masyarakat.
”Terutama orang tua harus di berikan pengawasan ketat kepada anak-anak. Karena tidak sedikit juga kasus perceraian yang terjadi pada pernikahan anak dibawah umur. Untuk itu, Pendewasaan usia perkawinan akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Dilansir melalui liputan6.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Perkawinan anak bisa menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, pendidikan, dan hak sosial anak,” ujar Budi.
Ia menambahkan, perkawinan usia anak akan diikuti oleh kehamilan usia dini. Di mana kondisi ini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi. Bahkan, kehamilan di usia yang belum cukup dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan meningkatkan risiko bayi lahir prematur.
“Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja,” (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi