Kotamobagu- Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara, digulir mulai 1-3 Maret 2021. Rabu (24/2).
Adapun mekanisme penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama pada proses pemilihan langsung, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dengan nomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Keluarnya SE Wali Kota tersebut, berdasarkan peraturan daerah Kotamobagu nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (*)
Berikut 3 poin Edaran Wali Kota dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:
- Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
- Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi