Batas Keringanan Pelunasan PBB, Ini Jadwalnya?

Pemerintah Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020. Masyarakat yang menunggak, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021.

Membayar PBB itu, tidak akan dikenakan denda sepersenpun oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1/2021).

“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika pokok pajak tidak busa dikurangi dan wajib dibayarkan.

“Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” jelasnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Hadiri Perayaan Kulipot, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sambangi kelurahan Motoboi Kecil

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri perayaan …