BOLMONG POST, LOLAK – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Supredjo Mokoagow, Selasa kemarin mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Lumowa, saat melakukan kunjugan kerjanya di Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin Potolo, yang terletak di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Kunjungan Kapolda Sulut tersebut guna untuk melakukan penertiban dan penutupan atas aktivitas pertambangan tanpa ijin yang diduga merusak lingkungan.
Kami sudah lama menunggu langkah seperti ini, Penertiban ini harus kami dukung penuh karena aktivitas tersebut sudah sangat merusak lingkungan. “Ini yang saya inginkan sejak lama, penutupan tambang ilegal yang dilakukan pak Kapolda Sulut. Kita lihat bersama betapa kerusakan lingkungan luar biasa di Bolaang Mongondow, dan sekarang dampaknya sudah mulai kita rasakan,” ujar Bupati Bolmong.
Aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat sangat merusak lingkungan. “Penambang-penambang besar yang mengunakan exavator sudah merusak lingkungan. Selain itu, ada lagi penggunaan sianida dan mercuri yang dampaknya langsung ke kita,” tegas Yasti.
Bupati juga menyampaikan, terkait solusi buat penambang rakyat kecil, pemerintah daerah telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sulut terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Saya sudah menyampaikan ke Gubernur Sulut dan sudah direspon oleh pak Gubernur. Saya berharap Gubernur dapat mengambil langkah bijak terkait adanya wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Bolmong. Karena hampir semua masyarakat Bolmong selain petani juga berprofesi sebagai penambang,”terang Yasti. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi