BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam hal ini Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara, Rabu (17/7/2019) kemarin melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, tentang Layanan Informasi Publik.
Penandatangan MOU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan pihak LKBN Antara tersebut, adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan Layanan Informasi Publik. “Penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara ini tentunya menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, termasuk mempromosikan berbagai potensi daerah, termasuk Pariwisata” tutur Walikota.
MOU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara tersebut, juga memuat tentang pemberian bantuan berupa 2 (dua) Videotron kepada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk Layanan Informasi Publik. “Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu nantinya akan menyediakan Lahan, Ijin operasional, serta SDM yang akan bertugas untuk mengelolahnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang turut mendampingi Walikota pada kegiatan penandatangan MoU dan PKS tersebut. Kegiatan penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yang dilaksanakan di Gedung kantor LKBN Antara di Jakarta tersebut, juga dihadiri CEO LKBN Antara, Darmadi. (Advetorial)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi

