BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hingga saat ini terus memaksimalkan pengurangan atas sisa Tungakan Ganti Rugi (TGR) pada tahun 2018 lalu yang saat ini tinggal 400 juta rupiah, pada pihak Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sekertaris Daerah Kotamobagu (Sekot) Ir.Sande Dodo MT, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.
” Saat ini Pemkot masih akan membayar sisa TGR sebesar 400 juta rupiah, TGR ini harus diselesaikan oleh pihak ketiga dan beberapa ASN Pemkot Kotamobagu. Saat ini kami juga sudah menyelesaikan TGR pada tahun 2017 lalu yang telh menjadi catatan BPK RI. Saya berharap seluruh penyelesaian rekomendasi BPK bisa sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh BPK. Itu penting agar tidak selalu menjadi temuan. Kalau sudah terselesaikan, maka tidak ada lagi temuan dan kerugian negara,” ujarnya. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi