BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan memecat tenaga pendamping desa yang terbukti melakukan politik praktis, pada pemilihan kepala daerah secara serentak yang di gelar di tahun 2024 ini.
Peringatan ini menjadi fokus utama Bawaslu dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada, terutama bagi tenaga pendamping yang dibiayai oleh negara. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, pada keterangan resminya Senin (30/09/2024).
Neila juga menyatakan bahwa keterlibatan tenaga pendamping desa dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi berat.
“Tenaga pendamping desa harus menjaga netralitas. Jika terbukti berpihak kepada salah satu calon, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana pemilu, yang dapat berujung pada pemecatan,” tegasnya.