BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bada Kesatuan Bangsadan Politik (Kesbangpol) saat ini terus melirik Banyaknya spanduk maupun baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bertebaran di Kotamobagu.
Hal tersebut sontak saja menyita perhatian pemerintah, seperti halnya yang disampaiakan oleh kepala Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini, dimana dari informasi diketahui masih banyak baliho caleg yang ‘Ilegal’ dan belum memgantongi rekomendasi resmi dari instansi tersebut.
“Saat ini tercatat ada sekitar 258 Caleg yang akan maju di DPRD Kotamobagu, sementara data yang ada pada kami baru sekitar 17 Caleg yang baru mengurus rekomendasi,” ujar Irianto.
Irianto pun pada kesempatan itu mengajak kepada para calon wakil rakyat yang ada untuk segera mengurus rekomendasi ke instansinya. “Pengajuan rekomendasi tidak sulit, lebih dulu minta surat ke Sangadi atau Lurah kemudian rekomendasi itu dibawa ke Kesbangpol untuk pembuatan surat rekomendasi lagi dari kami, kan sudah jauh-jauh hari kami sudah ingatkan, kami juga punya berpegang pada aturan PKPU nomor 23 tahun 2018, ” terangnya.
Irianto pun menegaskan kalau pihaknya tidak akan segan segan menurunkan baliho baliho yang tidak memiliki ijin tersebut. “Surat rekomendasi itu harus diurus sebagai bukti legalnya APK, soalnya masih ada 241 caleg yang belum mengurus itu, dan saya lihat banyak yang terpasang baliho ilegal, kalau APK caleg yang belum ada rekomendasi kemudian masih terpampang maka akan kami tindaki berupa yaitu dicopot,” jelasnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi