KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengambil langkah strategis dalam penguatan tata kelola aparatur dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong profesionalisme dan akuntabilitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa secara normatif disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah memandang perlu mempertegas implementasi aturan tersebut melalui revisi Perwako agar lebih operasional, terukur, dan berdampak langsung pada capaian kinerja pegawai.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, penguatan kinerja dan disiplin ASN akan dipertegas dalam revisi Peraturan Wali Kota, dengan penekanan pada pencapaian kinerja individu,” ujar Sofyan, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan, sistem penilaian kinerja ASN yang akan diterapkan mengacu pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Ketiga aspek tersebut menjadi parameter untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta capaian rencana aksi masing-masing ASN dalam periode tertentu.
Menurutnya, setiap target kerja yang telah direncanakan, seperti penyusunan surat edaran maupun rencana kerja perangkat daerah (Renja), wajib diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Kegagalan memenuhi target tersebut akan berdampak pada penilaian kinerja, termasuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain penguatan aspek kinerja, revisi Perwako juga akan memperketat disiplin ASN, meliputi kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, serta kehadiran dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.
“Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan signifikan kinerja dan kedisiplinan ASN, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah Pemkot Kotamobagu tersebut dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan penguatan manajemen kinerja dan disiplin aparatur sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Secara nasional, kebijakan manajemen kinerja ASN juga mengacu pada sistem penilaian kinerja berbasis hasil kerja dan perilaku kerja sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian, yang menuntut keterukuran capaian serta akuntabilitas individu ASN dalam organisasi pemerintahan.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi