BOLMONG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (03/06/2021) siang tad,i menggelar ujian dinas kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Tingkat I dan II tahun anggaran 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Bolmong tersebut di buka oleh Ashari Sugeha selaku Asisten III Pemkab Bolmong, dan di ikuti 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong.
Dalam sambutannya Ashari Sugeha mengatakan, ujian dinas bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN. Namun, ujian tersebut merupakan memberikan kesempatan kepada setiap ASN yang sudah memenuhi syarat untuk baik pangkat maupun penyesuaian ijazah.
“Pelaksanaan ujian bukan hanya seremonial semata, yang namanya ujian pasti ada standar kelulusannya, jadi jika peserta tak mampu menyanggupi nilai tersebut maka otomatis dinyatakan tidak lulus,” kata Ashari.Dirinya meminta agar para ASN yang mengikuti ujian tersebut mengikuti mekanisme ujian dengan baik, dan bisa dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi BKN regional XI Manado, Drs Kaharudin MAP mengatakan, dasar pelaksanaan ujian dinas yakni Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana dalam UU tersebut menyebutkan ada dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK.
“Ujian dinas ini merupakan syarat kenaikan pangkat, kecuali S2 dan Pim 3, atau memiliki prestasi kerja,” kata dia.Lanjutnya, kenaikan pangkat sejatinya bukan hak ASN tetapi penghargaan atas prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.“Untuk itu agar kenaikan pangkat dapat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi,” tandasnya (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi