Pemkab Bolmong Tiadakan Work From Home Bagi Seluruh ASN

Umarudin Amba

BOLMONG POSTPemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), saat ini tidak lagi menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer kategori II yang ada di lingkup Pemkab Bolmong.

Hal tersebut menyusul adanya surat edaran yang di tanda tangani secara langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, dimana dalam surat tersebut  terhitung tanggal 1 april besok WFH tidak berlaku lagi. Seluruh ASN, honorer kategori II serta THL yang ada dilingkup Pemkab Bolmong dapat bekerja lagi di kantor atau instansi masing – masing namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menyampaikan WFH dilingkungan pemkab bolmong di tiadakan dan masuk kerja 37, 5 jam per minggu

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja ASN, Honorer Kategori II dan THL di lingkungan pemkab Bolmong untuk menjaga  keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tutur Amba, Selasa (30/03/2021).

Ketentuan masuk kerja telah diatur dalam Kepres RI  Nomor 68 tahun 1995 tentanng hari kerja dan Keputusan Menpan RB tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari – hari kerja.

Dimana jam efektif ASN adalah 37,5 jam perminggu untuk lima hari kerja dengan pembagian kerja hari senin  sampai hari kamis jam kerja mulai  jam 07.30 – 16.30 Wita sedangkan hari jumat 07.30 – 11. 00 Wita. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

PETI Oboy Disorot, Warga Minta APH Segera Tindak RO Alias Onte

BOLMONG POST- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang …