BOLMONG POST –Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), saat ini tidak lagi menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer kategori II yang ada di lingkup Pemkab Bolmong.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran yang di tanda tangani secara langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, dimana dalam surat tersebut terhitung tanggal 1 april besok WFH tidak berlaku lagi. Seluruh ASN, honorer kategori II serta THL yang ada dilingkup Pemkab Bolmong dapat bekerja lagi di kantor atau instansi masing – masing namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menyampaikan WFH dilingkungan pemkab bolmong di tiadakan dan masuk kerja 37, 5 jam per minggu
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja ASN, Honorer Kategori II dan THL di lingkungan pemkab Bolmong untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tutur Amba, Selasa (30/03/2021).
Ketentuan masuk kerja telah diatur dalam Kepres RI Nomor 68 tahun 1995 tentanng hari kerja dan Keputusan Menpan RB tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari – hari kerja.
Dimana jam efektif ASN adalah 37,5 jam perminggu untuk lima hari kerja dengan pembagian kerja hari senin sampai hari kamis jam kerja mulai jam 07.30 – 16.30 Wita sedangkan hari jumat 07.30 – 11. 00 Wita. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi