Pemkab Bolmong Rubah Jam Kerja ASN Dibulan Ramadhan

BolmongPost.com, LOLAK – Jelang pelaksanaan Bulan Cuci Ramdhan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan surat edaran tentang perubahan jam kerja PNS pada Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Rapiah Dilapanga, S.Pd perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016.

Rapiah Mengatakan perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016.

Rapiah menambahkan surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja. Tutupnya.

Perubahan Jam Kerja :

Hari Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.00 Wita

Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita

Hari Jum`at : Jam 07.00 – 11.30 Wita

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Abdullah Mokoginta Buka Rakor Tim Penggerak PKK Se- Kotamobagu

KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Membuka Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK se – …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *