BolmongPost.com, LOLAK – Jelang pelaksanaan Bulan Cuci Ramdhan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan surat edaran tentang perubahan jam kerja PNS pada Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Rapiah Dilapanga, S.Pd perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016.
Rapiah Mengatakan perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016.
Rapiah menambahkan surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja. Tutupnya.
Perubahan Jam Kerja :
Hari Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.00 Wita
Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
Hari Jum`at : Jam 07.00 – 11.30 Wita