BOLMONGPOST.COM Perseteruan antara pengelola RS dan warga yang ada disamping bangunan gedung rumah sakit itu berdiri, membuat pembangunan rumah sakit tersebut sedikit lalot alias lambat. Hal itu membuat Pemerintah Kotamobagu yang diwakili Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang mengadakan pertemuan guna menyelesaikan perseteruan tersebut.
” Terkait rumor yang berkembang bahwa ada masyarakat yang tak ingin RS itu berdiri semua informasi itu tidak benar,”cetus Galang pada sejumlah awak media.
Lanjutnya lagi Pembangunan RS Kinapit tersebut terkendala dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harusnya terbahit terlebih dahulu sebelum bangunan itu dibangun
“Harusnya IMB terlebih dahulu diselesaikan. IMB ini untuk menganalisa teknik bangunan, koefisian bangunan, kalau memenuhi syarat maka akan diterbitkan segala dokumen perijinannya,”Tegas Tahlis.
“Disamping itu ada kajian terkait Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ini bagian terpenting bagi Rumah Sakit, karna sangat erat kaitannya dengan pengelolaan limbah,”Ucap Tahlis.
Menurut alumnus IPDN ,yang juga mantan Sekda Kabupaten Bolsel itu bahwa, setelah semuanya memenuhi syarat maka akan dikonsultasikan ke Kementerian “Pekan depan akan ada pertemuan kembali dengan SKPD terkait, akan dipaparkan UKL dan UPL nya, setelah itu Pemerintah Konsultasikan ke Kementerian,”Terangnya
“Dan terkait dengan Izin Gangguan (HO) itu syarat yang paling terakhir yang akan dipenuhi oleh pengelola RS setelah mendapatkan IMB. namun berdasarkan informasi yang kami terima dari Kementerian, HO bukan lagi prasarat, akan tetapi kami masih akan memastikannya terlebih dahulu,”Beber Tahlis.
lebih lanjut sampaikan Tahlis disamping perseoalan IMB, Pembangunan RS Kinapit tersebut juga berbenturan dengan RTRW Kotamobagu “Harusnya bangunan tersebut hanya sampai 4 lantai, akan tetapi mereka telah membangun sampai 5 lantai, nah ini juga yang harus dikaji oleh Pemerintah Kota. jika tidak bisa, maka lantai yang kelima tidak dapat digunakan,”Tutup Tahlis. (*)