XBanner Kanan

Bagi Penerima Bantuan Anak Asuh, Wajib Lampirkan ini?

Bagi Penerima Bantuan Anak Asuh, Wajib Lampirkan ini?

Kotamobagu- Penyaluran bantuan anak asuh Kotamobagu sudah terealisasi sejak tanggal 23 Desember 2020.

Dana sebesar Rp6.045.950.000 itu dibagi pada tiga kategori, yakni anak asuh kelurahan sebesar Rp5.46.450.000, anak asuh tingkat mahasiswa di desa sebesar Rp517.500.000 dan anak asuh bagi siswa dan mahasiswa berprestasi pada lomba MTQ sebesar Rp64.000.000.

Para penerima bantuan tersebut diwajibkan memasukan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Kotamobagu (BPKD) Kotamobagu.

“Paling lambat tanggal 31 Januari 2021 sudah memasukan laporan pertanggungjawabannya,” kata Sekretaris BPKD Kotamobagu, Fenty Miftah, Selasa (5/01/2021).

Dia menjelasakan, pemasukan laporan pertanggungjawaban bisa langsung ke kantor desa dan kelurahan masing-masing penerima.

“Kami sudah menyurat ke lurah dan kepala desa terkait laporan itu. Jadi, penerima bantuan anak asuh langsung memasukan laporannya ke kantor desa atau kelurahan. Setelah semuanya masuk, maka pihak desa dan kelurahan yang akan kembali melaporkannya ke BPKD,” jelas Fenty.

“Untuk laporan pertanggungjawaban itu berupa kwitansi pembayaran uang sekolah atau kuliah, serta nota pembelian kebutuhan sekolah lainnya,” sambung Fenty

Tujuan bantuan anak asuh itu kata Fenty, untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Kotamobagu, serta memotivasi siswa dan mahasiswa untuk lebih semangat dalam meraih prestasi,” ujar Fenty. (*)

 

Komentar Facebook

Komentar

Related posts