BOLMONGPOST.COM BOLMONG–16 Juli 2016 mendatang Kepemerintahan Bupati Hi Salihi B Mokodongan SH dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk (bersatu) akan berakhir dan akan dilanjutkan oleh Pejabat Sementara atau (Pjs)
Terkait dengan pengisian jabatan sementara Bupati Bolaang Mongondow, maka Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, pada kunjungan Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sulut, dihadapan para SKPD Bolmong dan Masyarakat mengatakan bahwa, dirinya bersama Ibu Yasti Soepredjo sudah menyampaikan ke kemendagri, bahwa untuk jabatan Bupati Bolmong di isi oleh putra Daerah di kabupaten dan Kota.
“Saya sudah menulis nama-nama putra daerah di Kabupaten dan kota Bolmong Raya Bersatu, untuk disampaikan ke kementerian Dalam Negeri (kemendagri), menjadi Bupati di Bolmong, hanya saja, belum sempat sampai surat saya ke kemendagri, tiba-tiba sudah datang surat dari kementerian yang memberitahukan, bahwa tidak bisa Pjs diambil dari kabupaten dan Kota. Harus diambil dari pemerintahan satu tingkat, yaitu Pemerintahan Provinsi,” jelas Olly Dondokambey dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong serta para anggota DPRD dan SKPD.
Menariknya lagi, Olly Dondokambey menyampaikan, bahwa berdasarkan petunjuk Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri, juga menjelaskan, bagi pejabat eselon II dilingkungan pemerintahan Provinsi, yang pernah menjadi Pjs, tidak diperkenankan lagi diberi jabatan yang sama.
“Dalam surat Mendagri juga ditegaskan, untuk pejabat yang sudah pernah menjadi Pjs Bupati dan Walikota, tidak diperbolehkan lagi kembali menjabat, ” tukas Gubernur Sulut Olly Dondokambey.