BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Disnakertrans Kota Kotamobagu membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Posko ini bertujuan untuk menampung apabila ada pengaduan karyawan yang tidak mendapat atau mengalami keterlambatan THR.
“Posko THR sudah kami buka, jika ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR segera melapor” ujar Kepala Disnakertrans Kota kotamobagu Haris Podomi jumat (24/6)
Ia melanjutkan Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.ucapnya
Dikatakan, jumlah perusahaan di kota kotamobagu saat ini ada sekitar 270-an perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu wajib memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan berlaku.
Selain menjadi tempat pengaduan, posko juga bisa menjadi tempat konsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Thun 2016. Pada Permenaker tersebut dijelaskan, tentang aturan atau tata cara pemberian THR kepada pekerja/buruh secara proprosional.
Secara terperinci besaran THR ditetapkan antara lain, bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Lalu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, masa kerja per 12 kali satu bulan upah.tutupnya (RA)