BolmongPost.com, Bolmong — Desa Tapaaog Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa guna meningkatkan kapasitas dan tugas Pokok serta Fungsi (tupoksi) di Desa setempat.
Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Balai Desa Tapa Aog yang diikuti oleh perangkat Desa, terdiri dari 9 Ketua RT dan 4 Kepala Dusun, dan lembaga Adat, LPM, PKK, BKMT, Pemuda, dengan Narasumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pjs Sangadi Hermanto Ongking Amd Ak. Kepada media ini mengatakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa memiliki, peran yang Strategis, juga sebagai Kunci keberhasilan Pembangunan ditingkat Desa, selain itu peningkatan Kapasitas ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika dan perkembangan Masyarakat yang ada ditingkat pedesaan.
“Tanpa ada upaya tersebut mustahil pembangunan akan berhasil, mengingat keterbatasan Sumber Daya yang ada ditingkat desa, khususnya kemampuan Aparatur Pemerintah Desa dalam pembangunan,” ujar Hermanto
Diketahui Kegiatan pelatihan bagi perangkat Desa tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dananya diambil dari Alokasi Dana Desa Tahun 2016
Hermanto mengajak kepada peserta pelatihan yang terdiri dari ketua RT dan Kepala Dusun serta lembaga lain di Desa Tapaaog untuk lebih meningkatkan Tupoksinya, agar terwujud kemajuan bagi Masyarakat dan Desa.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan Kapasitas dan Tupoksi masing-masing dalam rangka memajukan Desa ini serta meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat diwilayah Desa kita ini,” ucap Hermanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Desa dari BPMD Kabupaten Bolaang mongondow , sebagai Nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan aparatur pemerintah Desa Tapaaog tersebut menerangkan, bahwa pelatihan ini dianggap penting untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Perangkat Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa.
Melalui pelatihan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
“Output dari kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa yang mengikuti pelatihan dapat memahami tugas dan kewenangannya sehingga kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga dapat tercapai kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.